BLOGGER TEMPLATES AND YouTube Layouts »

About Me

Foto Saya
Priyadi Barryn
Lihat profil lengkapku

Kamis, 07 Januari 2010

warga negara dan negara

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


negara adalah suatu wilayah yang mempunyai sistem pemerintahan dan rakyatnya. kumpulan rakyat tanpa sistem pemerintahan tak dapat berkembang dengan baik, sistem pemerintahan tanpa rakyatnya tak akan berjalan dengan mulus. oleh karena itu, kedua komponen ini mutlak dibutuhkan untuk menjadi negara yang mampu berkembang.

Selain itu, negara harus mempunyai 4 faktor penting. Selain sistem pemerintahan dan masyarakatnya, suatu negara harus juga mempunyai wilayah dan diploma (diakui) oleh negara lain.

Wilayah suatu negara sangat penting untuk tempat berlangsungya kehidupan masyarakat negara tersebut, dan juga untuk tempat jalannya pemerintahan. Silayah suatu negara mencakup daratan, lautan, dan udara. Itu menjadi daerah teritorial suatu negara secara 2 dimensi ke atas.

Diploma adalah suatu ikatan kerjasama dengan negara lain sekaligus sebagai simbol diakuinya sebuah negara oleh negara lain. Diploma juga sebagai penghubung komunikasi internasional antar negara.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

0 komentar: